Selasa, 27 Desember 2011

SEKOLAH TANPA PENDIDIKAN

Oleh : Akmal Nur

Sebuah fenomena unik yang terjadi di dunia pendidikan akhir-akhir ini. Walaupun kejadian ini bukanlah terjadi pada tahun sekarang ini, tetapi masih menjadi hal yang unik untuk dicermati. Lihat saja di salahsatu media beberapa hari yang lalu, diberitakan tentang kekerasan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang diduga terjadi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) merupakan contoh buruk yang kembali di pertontongkan oleh intitusi yang mencetak generasi terdidik.

Beberapa kasus yang sama pernah terjadi di IPDN serta beberapa kampus dan sekolah di negeri ini. Ketika mau diurut maka tulisan ini tidak mampu untuk memuatnya. Yang jelas kekerasan di dunia pendidikan sampai hari ini belum mampu untuk dihilangkan. Pertanyaannya kemudian adalah apa yang salah dengan dunia pendidikan dan benarkah sekolah di negeri ini telah kehilangan fungsi pendidikannya.

Untuk menjawab hal tersebut sepertinya pakar pendidikan poulo freire pernah mengungkapkan dalam bukunya bahwa realitas pendidikan formal masih jauh dari tujuan pendidikan itu sendiri yaitu menciptakan manusia seutuhnya. Kesadaran yang terbentuk dari pendidikan dewasa ini masih sebatas kesadaran naïf yaitu sebuah kesadaran yang tahu akan kebenaran sesuatu tapi tidak punya keinginan untuk mengungkapkan apalagi melaksanakannya. Justru karena mengetahui itu salah dan melanggar sehingga melaksanakannya.

Padahal seharusnya pendidikan harus mampu membentuk manusia yang berkesadaran kritis yaitu kesadaran yang tahu akan sebuah kebenaran sesuatu dan melaksanakan hal tersebut serta keberanian untuk mengambil sikap terhadap sebuah kesalahan dengan cara-cara yang benar pula.

Melihat realitas pendidikan di Indonesia maka ungkapan tersebut sangat konteks untuk di benarkan. Hal tersebut disebabkan karena sistem yang mencakup metodelogi pendidikan yang digunakan secara umum masih konvensional, baik itu proses belajar mengajar, evaluasi, maupun menejemen pendidikannya. Dalam proses belajar mengajar misalnya dapat dilihat dari posisi guru/pembimbing/senior yang masih ditempatkan sebagai satu – satunya sumber informasi pengetahuan, sehingga proses yang terjadi adalah terjadinya subordinary, siswa sebagai objek yang otaknya harus diisi dan guru sebagai subjek yang mengisi. Hal tersebut menimbulkan rasa superioritas pada seorang pendidik/pembimbing/senior sehingga memunculkan rasa menguasai dan pada akhirnya memicu terjadinya kekerasan.

Pada evaluasi dapat dilihat dari penentuan kelulusan siswa untuk jenjang tertentu masih menggunakan instrument pengukuran yang tidak memperhitungkan perkembangan mentalitas peserta didik. Pelaksanaan UN yang tidak adil dan merata dalam berbagai kajian psikologi dapat menimbulkan tekanan mental yang memicu adanya depresi. Hal tersebut juga dapat menimbulkan kekerasan.

Sedangkan pada menejemen yang digunakan dapat diamati dari masih adanya sentralisasi kebijakan dalam pendidikan serta menejemen yang tidak transparan dan akuntabelnya pengelolaan pendidikan di sekolah maupun kampus. Sehingga yang terjadi adalah lemahnya sistem pengawasan dalam hal ini dinas terkait dengan satuan pendidikan masing-masing. Kelemahan ini memunculkan sebuah celah untuk melakukan kekerasan yang telah mentradisi di lingkungan pendidikan tersebut.

Membangun kesadaran

Memang benar bahwa pendidikan belum mampu menyentuh kesadaran kritis dari peserta didiknya, sehingga problem dalam dunia pendidikan tidak pernah habis dan terselesaikan. Mungkin saatnya sekarang untuk membangun kesadaran kolektif. Yaitu kesadaran untuk mengembalikan fungsi pendidikan secara filosofis yaitu memanusiakan manusia.

Sudah saatnya juga Negara ini banyak belajar dari Negara – Negara maju yang telah lama meninggalkan konsep pendidikannya yang konvensional dan beralih pada konsep pendidikan yang kontekstual. Strategi belajar mengajar sudah seharusnya menggunakan konsep – konsep baru. Serta memperhatikan aspek softskill (motifasi, integritas, kejujuran, keberanian, interaksi sosial dan lain - lain) yang bukan semata – mata pada skill atau keterampilan fisik semata.

Sudah seharusnya pendidikan kita dapat membangun manusia yang terampil baik secara akademik serta mempunyai kesadaran individu maupun kesadaran sosial dalam membangun bangsa ini. Sudah bosan masyarakat di negeri ini dengan lulusan pendidikan yang hanya terampil melakukan korupsi setelah menjadi pejabat, dan menjadi pelaku kekerasan ditengah masayarakat ketika tidak mendapatkan jabatan. Hal ini terjadi salahsatunya karena pendidikan belum mampu membangun sebuah kesadaran pada peserta didik dengan konsep pendidikan yang lebih konprehensif.

Memang Beberapa sekolah formal di negeri ini masih menggunakan cara – cara konvensional dalam mendidik siswa – siswanya. Lihat saja cara pembibingan yang masih mengandung unsur kekerasan. Bagaimana mungkin dapat mengharapkan siswa yang mampu menyelesaikan masalah di lingkungannya secara dialogis sedangkan di sekolah mereka dibimbing dengan menggunakan gaya yang keras.

Begitupun mengharapkan siswa berkata jujur, padahal disekolah mereka di ajari bermain curang pada saat pelaksanaan ujian. Serta bagaimana mungkin mengharapkan siswa dapat menghargai pendapat orang lain ketika di sekolah mereka tidak pernah di perbolehkan memberikan masukan pada gurunya yang dianggap salah. Serta berbagai kontradiksi – kontradiksi harapan lainnya yang terjadi dalam dunia pendidikan hari ini.

Tidak juga dapat di kesampingkan bahwa sudah ada sekolah yang telah mengubah paradigmanya kearah yang lebih baik yang jauh dari kekerasan dan perlu mendapatkan apresiasi. Namun satu hal yang perlu diingat bahwawalaupun berbagai konsep belajar mengajar yang baru telah diterapkan di sekolah serta telah diadopsinya konsep – konsep pendidikan yang modern. Tetapi jika tidak disertai dengan sebuah kesedaran kolektif untuk mengubah citra pendidikan maka perubahan hanya sebatas pembungkusnya.

Berbagai usaha yang di lakukan oleh pihak yang terkait dalam memperbaharui pendidikan baik itu perubahan kurikulum dan sertifikasi tenaga pendidik juga perlu mendapat apresiasi lebih lanjut. Dan yang terpenting adalah bagaimana evaluasi program-program tersebut sehingga pelaksanaannya tidak terkesan formalitas saja.

Oleh karenanya dunia pendidikan sudah harus dievaluasi secara sistemik. Bukan hanya pada evaluasi hasil tetapi juga mencakup evaluasi proses. Sejauhmana peran pendidikan yang telah di berikan demi mempercepat kemajuan bangsa. Benarkah keberadaan sekolah dewasa ini menjadi kebutuhan masyarakat yang masih layak di pertahankan dan dapat mengantarkan pada pembentukan manusia seutuhnya ataukah pendidikan justru membawa manusia jauh dari nilai – nilai kemanusian itu sendiri. Semua pertanyaan tersebut dapat terjawab dan terselesaikan paling tidak dari adanya niat bersama untuk bertanggunjawab dalam memajukan pendidikan di negeri ini.

SEKOLAH SEBAGAI BASIS PERLINDUNGAN ANAK

OLEH : AKMAL NUR

Pengakuan Baekuni alias Babe yang telah melakukan kejahatan terbesar terhadap anak – anak turut menyumbangkan prestasi buruk Indonesia dalam hal perlindungan anak. Awal 2010 ini telah ditandai berbagai peristiwa kekerasan terhadap anak, Di Depok Jawa Barat seorang guru ngaji menyiksa santrinya dengan air keras. Di Tangerang seorang ibu tega membekap bayinya hingga tewas. Serta berbagai peristiwa kekerasan anak lainnya yang terjadi tampa pemberitaan media. Kekerasan ini terjadi setiap waktu dan bukan hanya mengalami penurunan tapi justru mengalami peningkatan

Jika melihat kekerasan anak di Indonesia angka kekerasan pada anak pun cenderung mengalami peningkatan. Meminjam data World Vision Indonesia menemukan angka 1891 kasus kekerasan selama tahun 2009, padahal pada tahun 2008 hanya 1600 kasus. Kompilasi dari sembilan surat kabar nasional menemukan data 670 kekerasan pada anak selama tahun 2009, sementara tahun 2008 sebanyak 555 kasus. Pengaduan ke KPAI selama tahun 2008 ada 580 kasus dan tahun 2009 ada 595 kasus.

Perlindungan anak memang telah termuat dalam berbagai UU, mulai dari UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, KUHP, UU Perlindungan anak dan UU Kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi hukum tersebut masih menjadi tulisan yang belum memberi efek jera jika di perbandingkan dengan kasus yang ada. Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 1 menyebutkan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”.

Beberapa hak anak serta tindak pidana terhadap anak juga telah diatur dalam undang – undang ini. Tinggal bagaimana pihak yang terkait mengoptimalkan pelaksanaannnya dan bagaimana UU tersebut menanggapi berbagai kasus yang semakin hari semakin menjamur dimasyarakat terkait dalam pelaksanaannnya.

Walupun dalam UU tersebut tidak menyebutkan secara tersurat ruang lingkup perlindungan anak akan tetapi dapat dimaknai bahwa kekerasan anak bukan hanya terkait dengan kekerasan fisik seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan akan tetapi juga mencakup kekerasan non fisisk seperti tekanan ekonomi,psikis dan relegi.

Membangun sistem perlindungan anak

Meningkatnya berbagai kasus kekerasan anak bukan hanya harus di selesaikan secara parsial tetapi juga harus mempertimbangkan secara holistic berbagai aspek yang berkaitan dan turut menjadi latarbelakang kekerasan tersebut, misalnya aspek ekonomi keluarga, aspek akses pendidikan, aspek layanan sosial. Pertanyaannnya adalah sejauhmana peran pengambil kebijakan dalam hal ini sebagai penyelenggara Negara bukan hanya sebagai pelindung tetapi juga sebagai pelayan, memberi akses kepada anak dalam mendapatkan hak – haknya sebagai manusia yang bermartabat.

Hal ini menurut penulis penting mengingat kekerasan anak banyak terjadi pada anak yang secara ekonomi lemah dan tidak dapat mengakses pelayanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Salahsatu contoh adalah anak jalanan, berbagai kasus kekerasan anak terjadi dijalanan. Pemandangan tersendiri di berbagai kota ditanah air, anak – anak jalanan menjadi lahan eksploitasi baik oleh orangtuanya, kerabat, maupun para mafia anak jalanan.

Melindungi mereka bukan hanya dengan melakukan razia dan direhabilitasi di dinas sosial akan tetapi perlu system terpadu khususnya dalam peningkatan kesejahteraan anak baik itu upaya mebuka lapangan kerja agar orangtua mereka dapat bekerja dengan layak, maupun dengan membuka akses pendidkan dengan biaya dapat dijangkau.

Sudah saatnya Kekerasan terhadap anak dapat dicegah selain dari mengharap orangtua, masyarakat maupun instansi sosial juga harus menjadikan sekolah sebagai basis instrument dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Dengan asumsi pertama peran pendidik di sekolah dapat diharapkan memberikan kompetensi pengetahuan terhadap kehidupan sosial yang rentang dengan kejahatan. Kedua Sekolah juga dapat menjadi tempat bagi anak untuk mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi baik itu di lingkungan keluarganya maupun lingkungan sekitarnya. Ketiga, sekolah dapat meminimalisir aktifitas anak yang menyimpan karena di sibukkan dengan belajar, dan keempat sekolah menjadi ruang bagi anak untuk bermain sambil belajar dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan fasilitas kenyamanan dan keamanan. Serta banyak fungsi lain yang didapatkan anak khususnya dalam mendapatkan perlindungan dari kekerasan baik fisik maupun non fisik.

Beberapa asumsi tersebut akan berjalan dengan baik jika sekolah berfunsi sebagaimana mestinya. Sangat kontradiktif memang kalau di perhadapkan dengan realitas bahwa selain sekolah masih susah dijangkau oleh kalangan tertentu juga karena sekolah tidak terlepas dari tindakan kekerasan. Sudah menjadi informasi umum bahwa sekitar kekerasan anak justru masih banyak terjadi diruang lingkup sekolah atau pendidikan.

Akan tetapi pemikiran ideal bahwa sekolah adalah tempat utama atau basis perlindungan anak dari kekerasan bukanlah sebuah mimpi, sebab potensi kearah sana telah terlihat. Sekolah telah siap menghadapi perubahan itu kearah yang lebih baik, pendidik telah meninggalkan paradigma lama yang menjadikan kekerasan sebagai instrument pendidikan, begitupula dengan di praktekkannya metodelogi pendidikan yang lebih kreatif dengan menggunakan konsep – konsep baru dan terbarukan seperti meaningfull learning, enjoyable learning, joyfull learning, kontextual learning, quantum learning dan sebagainya. Sehingga sekarang tinggal bagaimana pengambil kebijakan menciptakan ruang bagi mereka anak-anak untuk mendapatkan pendidikan secara merata.

Semoga dengan dikembalikannya fungsi sekolah sebagaimana mestinya seiring dengan perkembangan zaman dapat dijadikan sebagai tempat sekaligus media perlindungan anak agar terhindar dari kekerasan baik fisik maupun non fisik.

PENDIDIKAN MESTINYA MURAH

(Menyambut tahun ajaran baru 2008/2009)

Oleh : Akmal Nur S.Pd*

Pendidikan merupakan suatu hal yang tidak pernah selesai untuk diperbincangkan, mungkin salahsatunya karna di bidang ini terdapat berbagai masalah yang tidak pernah selesai. Jangankan menemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi, merumuskan masalahnyapun sangat sulit untuk dilakukan. Hal ini terjadi karna banyaknya persoalan yang menimpa dunia pendidikan kita hari ini dan yang lebih parah karna dunia pendidikan kita semakin hari tidak dapat dijangkau oleh masyarakat secara umum.

Pendidikan adalah suatu bentuk hak asasi yang harus di penuhi dari lembaga atau institusi yang berkewajiban memenuhinya sehingga masyarakat dalam suatu bangsa tersebut dapat menikmatinya. Pendidikan diharapkan dapat memanusiakan manusia sehingga melahirkan bangsa yang berbudaya. Bangsa yang mempunyai visi kedepan serta bangsa yang mampu berdiri sendiri. Mengingat pentingnya pendidikan, sehingga posisinya sebagai salahsatu bidang yang mendapat perhatian serius dalam konstitusi Negara kita dan menjadi salah satu tujuan di dirikannya Negara republik Indonesia.

Melihat realitas hari ini sepertinya harapan – harapan akan sebuah skemajuan dalam bidang pendidikan berubah menjadi mimpi – mimpi yang tidak berujung. Berbagai persoalan dalam bidang pendidikan seperti kualitas pendidikan yang memprihatinkan, pemerataan kesempatan pendidikan, menejmen yang buruk serta berbagai masalah lain yang tidak sempat saya tuliskan turut mewarnai terpuruknya pendidikan kita hari ini.

Sepertinya bangsa Indonesia harus banyak belajar dari bangsa – bansa lain yang menjadikan pendidikan sebagai basis pembangunannya. Ketika bangsa lain telah menjadikan pendidikan sebagai indikator kebangkitan, bangsa kita masih serius memperdebatkan tentang apa makna kebangkitan bangsa bagi kita?. Mungkin pendidikan di negeri ini terlalu maju sehingga melahirkan generasi – generasi cerdas dalam membodohi rakyatnya. Cerdas dalam melakukan korupsi serta cerdas berbicara tampa aksi nyata.

Peranan pendidikan dalam menyelesaikan segala bentuk persolan bangsa menjadi hal yang sangat dibutuhkan dewasa ini paling tidak sebagai obat penawar dan pencegah bagi bangsa yang sedang sekarat. Namun menjadi ironis ketika obat yang akan digunakan dipenuhi dengan racun dan bahkan kadaluarsa atau ketinggalan zaman. Problem pendidikan hari ini bukan hanya ketinggalan zaman tapi juga sangat jauh dari jangkauan masyarakat. Pendidikan telah menjadi lahan komoditas tersendiri yang laku diperjualbelikan. Selayaknya hukum pasar, siapa yang mampu membeli maka ia berhak untuk menikmatinya.

Sepertinya dalam konteks sekarang ini pendidikan murah bahkan gratis hanya menjadi slogan dalam setiap kampanye pemilihan, tetapi sangat sulit untuk menjadi kenyataan. Hal ini dapat dilihat dari biaya pendidikan di berbagai daerah di tanah air yang semakin hari semakin menanjak naik. Pembahasan APBN/APBD sangat sulit untuk mengikuti amanah konstitusi sebesar 20 % dari anggaran belanja Negara maupun daerah karna hampir semua alokasi sangat sarat dengan kepentingan pribadi masing – masing yang membahasnya.

Alokasi anggaran

Peran Negara untuk memenuhi kewajibannya di implementasikan dalam sebuah institusi yang khusus mengurus tentang pendidikan sebagaimana terjabarkan dalam sistem pendidikan nasional. Negara diharapkan mampu menjadi pelayan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan pendidikan. Sejauhmana Negara menyediakan layanan tersebut tercermin dari perhatian serius, salahsatunya dari penyediaan alokasi anggaran yang sesuai dengan konstitusi. Alokasi anggaran untuk pendidikan telah jelas secara nominal di sebutkan. Sehingga diharapkan dengan pengalokasian tersebut dapat membiayai semua keperluan dalam menyelenggarakan pendidikan kita.

Mengharap Alokasi anggaran dari belanja Negara atau daerah untuk pendidikan sesuai dengan amanah UUD, dewasa ini memang seakan – akan merupakan suatu hal yang dilematis jika di perhadapkan dengan kondisi APBN atau APBD yang cukup minim ditambah dengan lilitan utang luar negeri untuk APBN, Akan tetapi bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan alokasi anggaran tersebut. Walaupun masih sedikit daerah yang dapat diambil contoh yang telah mengalokasikan anggaran belanja daerahnya sesuai UUD, akan tetapi hal tersebut dapat di jadikan indikator bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat tentang pendidikan murah dan bahkan gratis adalah suatu hal yang realistis. Dengan catatan terlepas dari naiknya pajak daerah tersebut yang kenaikannya sungguh juga tidak realistis. Tetapi itu lebih dirasakan oleh masyarakat ketimbang semuanya digunakan untuk hal – hal yang tidak penting.

Walaupun dana pendidikan bukanlah satu – satunya komponen akan keberhasilan pendidikan akan tetapi dalam konteks sekarang ini dana anggaran sangat di butuhkan pada bidang tersebut mengingat banyaknya sarana dan prasarana pendidikan yang rusak serta fasilitas belajarmengajar yang perlu diperbaharui seiring dengan perkembangan zaman. Hal ini merupakan salah satu kerangka pikir dimasukkannya nominal anggaran yang harus dipenuhi pemerintah dalam UUD.

Oleh sebab itu pemerintah selaku pengelola negeri ini untuk selayaknya berbaik hati dengan tidak mengorbankan anggaran pendidikan untuk keperluan belanja yang tidak terlalu penting di departemen yang lain. Terkadang masyarakat merasa pesimistis anggaran pendidikan dapat terpenuhi jika melirik kelakuan para pejabat negeri ini yang banyak menganggarkan jalan – jalan, rekreasi dan tunjangan untuk kepentingan mereka sendiri ketimbang mengalokasikan anggaran untuk kepentingan rakyat khususnya di bidang pendidikan.

Semoga kedepan dibutuhkan keberanian pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengambil kebijakan yang strategis di bidang pendidikan khususnya dalam pengalokasian anggaran. Masyarakat sangat mengharapkan anak – anaknya dapat menikmati pendidikan dengan murah bahkan gratis. Memang tidak ada yang gratis dewasa ini, tetapi buat apa masyarakat membayar pajak selama berpuluh – puluh tahun dan hasil sumberdaya alam di kuras habis ketika tidak dipergunakan untuk kepentingan rakyat termasuk dibidang pendidikan.

Beberapa persoalan pendidikan memang tidak hanya dapat diselesaikan dengan pengalokasian anggaran yang sesuai dengan konstitusi akan tetapi hal tersebut paling tidak memberikan sedikit kemudahan bagi masyarakat secara umum untuk menikmati pendidikan di negeri ini. Kita masih mengaharapkan keterbelakangan bangsa dapat diatasi dengan pendidikan, kita masih mengharapkan peradaban dapat dicapai dengan pendidikan dan kita masih mengharapkan dengan pendidikan kita merubah moral bangsa ini yang semakin hari semakin menipis.

DIBALIK KECURANGAN UJIAN NASIONAL 2009

Oleh : Akmal Nur. S.Pd*

Sudah merupakan asumsi umum bahwa pendidikan adalah komponen yang paling mendasar untuk mengantarkan manusia menuju kehidupan yang lebih baik. Secara personal diharapkan menjadi legitimasi dan media dalam merubah status sosial seseorang yang lebih tinggi ditengah masyarakat dan dalam skala global diharapkan menjadi proses lahirnya sebuah peradaban yang lebih maju. Begitu pentingnya akan sebuah harapan dalam pendidikan sehingga pengelolaannya dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi. Oleh sebab itu jenjang – jenjang pendidikan sebagai usaha sadar yang tersistematis dalam pelaksanaannya harus mendapatkan kontrol dan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT).

Sebagai sebuah sistem yang diawasi, maka kontrol yang dilakukan bukan saja pada output yang dihasilkan akan tetapi juga pada proses, input dan alat kontrol itu sendiri. Sejauhmana kualitas output yang dihasilkan sangat tergantung dari bagaimana inputnya, prosesnya serta validitas alat kontrolnya. Dalam implementasinya dapat diamati pertama kualitas hasil, salahsatunya dilihat dari evalusi pada Ujian Nasinal (UN), kedua proses, pendidikan dapat dilihat dari bagaimana pemenuhan standar – standar pendidikan seperti standar kompetensi pendidik, standar mutu, serta standar sarana dan prasarana, dan yang ketiga inputnya, dapat dilihat dari penerimaan peserta didik baik itu melalui seleksi penerimaan maupun metode yang lain.

Menjadi masalah dalam konteks dewasa ini adalah sejauhmana para pengambil kebijakan dalam pendidikan melihat hal tersebut secara terintegral dan sejauhmana implementasi kontrol yang dilakukan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan dan tidak mencederai nilai – nilai keadilan dan kebenaran yang menjadi subtansi dari pendidikan itu sendiri. Berbagai evaluasi pendidikan yang dilakukan pengambil kebijakan dewasa telah menuai kritik dan berbagai protes dari berbagai kalangan karena dianggap penuh dengan ketidakadilan merupakan salahsatu indikasi buruknya sistem evaluasi pendidikan dan instrument yang digunakan.

Jangankan mengharapkan sistem evaluasi yang adil, dalam penyelenggaraan pendidikanpun secara umum sangat jauh dari nilai – nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebut saja masalah pendanaan yang semakin mahal, distribusi sarana dan prasarana yang tidak merata di berbagai daerah serta pembedaan perhatian dalam segala hal seperti sekolah unggulan dan bukan unggulan. Kesemuanya merupakan cerminan sistem pendidikan yang tidak berjalan sesuai dengan diharapkan.

Kecurangan dalam UN

Pada bulan april lalu UN tingkat sekolah menengah atas telah dilaksanakan dan disusul oleh pelaksanaan yang sama untuk tingkat sekolah dibawahnya. Seperti biasa berbagai kucurangan klasik kembali terungkap mulai dari kebocoran soal, perjokian, pemberian kunci jawaban oleh guru dan lain-lain. Pada koran harian Radar sulteng edisi selasa 2 juni 2009 menyebutkan bahwa terjadi kucurangan di 33 SMA dari 8 provinsi yang ada di Indonesia pada pelaksanaan UN 2009. Kecurangan yang terjadi seperti guru menyebarkan SMS kepada siswa dan siswa mendapatkan kunci jawan palsu.

Peristiwa tersebut bukan hanya terjadi pada pelaksanaan UN kali ini tapi hampir setiap tahun hal ini terjadi. Masalah tersebut terjadi salahsatunya karna masalah citra sebuah sekolah maupun institusi pendidikan yang bersifat kelokalan. Seiring dengan meningkatnya standar kelulusan siswa, maka semua sekolah berlomba-lomba untuk berusaha meluluskan siswanya walaupun dengan cara yang tidak benar atau dengan melakukan kecurangan demi sebuah image keberhasilan. Menyalahkan guru atau sekolah bukanlah juga cara yang tepat karna alasan yang dikemukakan untuk mendapatkan keberhasilan tidak sepenuhnya salah. Tapi menurut penulis yang perlu disalahkan adalah sistem Ujian Nasional itu sendiri

Berikut pertimbangan penulis kenapa asumsi tersebut muncul, pertama Ujian nasional merupakan sistem evaluasi yang dilaksanakan secara parsial. Hal tersebut dapat dilihat dari hanya beberapa mata pelajaran saja yang dijadikan ukuran. Bukankah kelulusan siswa mencakup dari sistem yang didapatkan sekolah baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik dari semua mata pelajaran. Terlalu pragmatis cara berfikir ketika mengukur sesuatu dengan instrument yang tidak lengkap dimana hanya mengandalkan kemampuan kognitif semata dan mata pelajaran tertentu. Bukankah juga pendidikan kita adalah sebuah sistem dimana ia mempunyai input, proses dan output/hasil yang harus dilihat secara terintegral, bukan hanya berkiblat pada hasil saja.

Kedua Ujian Nasional tidak mempertimbangkan aspek kondisional dan sosiokultural pada masing – masing sekolah. Dapatkah dilakukan pengukuran dengan instrument yang sama pada keadaan atau kondisi yang berbeda. Kondisi yang penulis maksudkan adalah benarkah semua sekolah mempunyai standar yang sama diseluruh Indonesia., baik standar mutu, sarana prsasarana, standar pendidik dan sebagainya. Ketika hal tersebut belum sama, maka sungguh kekeliruan ketika mengadakan evaluasi dan menentukan standar kelulusan siswa pada kondisi sekolah yang berbeda – beda. Bandingkan saja sekolah yang megah dikota yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas belajar dengan sekolah yang ada di pelosok – pelosok Indonesia yang gedungnya saja sudah mulai roboh dan ditinggalkan oleh guru – gurunya yang malu mengajar disana.

Beberapa pertimbangan tersebut diatas palingtidak menjadi hipotesis akan pertanyaan – pertanyaan dan kekecewaan yang dirasakan baik oleh siswa secara individu maupun sekolah secara institusioanal. Dan penulis yakin pertimbangan tersebut bukan saja lahir dari pelaksanaan UN tahun ini tetapi telah menjadi teriakan nurani masyarakat yang terpendam setiap tahun sejak dilaksanakan UN sebagai penentu kelulusan siswa.

Semoga saja kedepan para pengambil kebijakan dalam pendidikan dapat lebih bijak untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan UN, mungkin semua akan sepakat ketika UN dilaksanakan benar – benar dijadikan hanya sebagai alat untuk melihat kualitas output dan bukan penentu kelulusan, tetapi sebelumnya dilakukan penyeragaman standar penyelenggaraan pendidikan pada setiap sekolah yang ada ditanah air, dan yang terakhir mengembalikan fungsi guru untuk mengevaluasi siswanya secara holistik dalam menentukan kelulusan. Kita tunggu…

MASIH PENTINGKAH SEKOLAH

(Catatan kecil menyambut tahun ajaran baru 2011/2012)

Oleh : Akmal nur*

Bulan ini dalam dunia pendidikan disebut bulan ‘sibuk’ .Setelah sebelumnya menamatkan peserta didiknya, sekolah kembali menerima siswa baru dari PAUD sampai perguruan tinggi atau lebih tepatnya kondisi ini disebut tahun ajaran baru. Bukan hanya sekolah atau kampus yang sibuk tetapi juga masyarakat khususnya yang memiliki anak usia sekolah. Beberapa siswa dan orang tua akan sibuk mempersiapkan anak-anaknya baik itu yang akan melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun yang akan naik kelas. Sudah jelas kesibukan ini akan berkaitan dengan faktor ekonomi. Orang tua akan kembali bekerja keras dalam membiayai sekolah anaknya yang tidak kunjung turun.

Sebahagian masyarakat sudah mendiskusikan dengan anaknya kemana mereka kelak akan melanjutkan pendidikan. Pilihannya sudah tentu disekolah negeri atau disekolah swasta atau apakah sekolah berlabel standar nasional atau standar internasional dan boleh juga disekolah tidak berstandar. Bagi masyarakat kurang mampu jangankan memimpikan sekolah berstandar, sekolah yang tidak berstandarpun kelihatannya sangat sulit. Sekolah yang penulis maksud disini bukan sekedar sebagai wadah tetapi juga sebagai sebuah sistem.

Lalu pertanyaannya kemudian untuk apa sebenarnya bersekolah. Begitu pentingkah sekolah sehingga anak-anak harus menghabiskan setengah waktunya di sekolah dan yang lebih penting menghabiskan banyak biaya. Bukankah asal mula adanya sekolah di Yunani di maknai sebagai waktu luang saja, dimana anak-anak pada saat itu bersekolah hanya untuk menghabiskan waktu luangnya kemudian mengalami pelembagaan sebagai wadah sistemik dalam melakukan regenerasi di suatu bangsa.

Begitu banyak sekolah di negeri ini telah kehilangan orientasinya untuk mencetak generasi unggul, malah yang muncul kemudian adalah begitu banyaknya masalah-masalah baru dalam lingkup sekolah. Munculnya berbagai kritik terhadap sekolah dari golongan anti sekolah seakan memberikan pembenaran bahwa memang ada yang salah dari proses yang namanya bersekolah. Mulai dari sistem pembelajarannya yang tidak mendidik sampai beberapa fakta dari alumni yang sangat kontradiktif. Ahli hukum yang suka melanggar hukum. Ahli logika yang tidak dapat berfikir logis, ahli sosiolog yang tidak dapat bersosialisasi. Serta berbagai ahli yang tercetak yang tidak dapat berbuat apa-apa menghadapi tantangan sosial yang ada.

Penulis tidak akan sepenuhnya menyalahkan gambaran tersebut karena memang sebahagian sekolah masih seperti itu begitupula penulis tidak akan membenarkan sepenuhnya dengan alasan yang sama bahwa banyak juga sekolah telah melahirkan generasi-generasi yang unggul walaupun jumlahnya sedikit. Namun ketika kenyataan tersebut benar-benar terjadi lalu apa sebenarnya orientasi masyarakat dari sekolah.

Pernyataan yang umum sering terdengar ditengah masyarakat adalah agar kelak anak-anak negeri ini dapat menjadi pegawai, jika demikian maka orientasi tersebut tidaklah seluruhnya benar sebuah fakta menunjukkan Dari sekitar 105 juta tenaga kerja yang sekarang bekerja, lebih dari 55 juta pegawai adalah lulusan SD! Pemilik diploma hanya sekitar 3 juta orang dan sarjana sekitar 5 juta orang.(kompas.com) belum lagi ditambah jumlah pengangguran yang diploma atau sarjana Sekarang saja ada sekitar 750.000 belum ditambah dengan angka putus sekolah dari SD sampai SMA yang sementara menganggur.

Paul Krugman, penulis The New York Times yang, dalam tulisannya pada 6 Maret 2011, menegaskan fakta-fakta di Amerika Serikat bahwa posisi golongan kerah putih di level menengah— yang selama beberapa dekade dikuasai para sarjana dan bergaji tinggi--, kini digantikan peranti lunak komputer. Lowongan kerja untuk level ini tidak tumbuh, malah terus menciut. Sebaliknya, lapangan kerja untuk yang bergaji rendah, dengan jenis kerja manual yang belum bisa digantikan komputer, seperti para petugas pengantaran dan kebersihan, terus tumbuh.(kompas.com). Hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi dinegeri ini dimana jumlah alumni sekolah semakin banyak tetapi ketersediaan lapangan kerja semakin sedikit, dan indikasi tersebut sudah mulai terlihat dari banyaknya angka pengangguran.

Begitu banyak fakta-fakta terebut kembali mereduksi makna sekolah sebagai sebuah instutitusi yang diharapkan menjadi miniatur kehidupan sosial yang dapat menempa anak-anak bangsa agar mampu memecahkan masalahnya dalam kehidupannya.

Revitalisasi sekolah

Kalau masyarakat negeri ini tidak ingin membenarkan fakta-fakta yang di ungkapkan para kritikus anti sekolah yang hanya melahirkan generasi penganggur. Maka saatnya sekarang sekolah harus kembali menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang dapat membawa perubahan bangsa ini.Yang bukan hanya alumni yang siap kerja tetapi juga siap menciptakan lapangan kerja. Atau dengan kata lain dibutuhkan sebuah kompetensi lain diluar dari kurikulum yang diajarkan diantaranya kreatifitas dan kemampuan bersosial.

Dalam bahasa yang sederhana, kreativitas dapat diartikan sebagai suatu proses mental yang dapat melahirkan gagasan-gagasan atau konsep-konsep baru. Menurut National Advisory Committees UK (1999), bahwa kreativitas memiliki empat karakteristik, yaitu: (1) berfikir dan bertindak secara imajinatif, (2) seluruh aktivitas imajinatif itu memiliki tujuan yang jelas; (3) melalui suatu proses yang dapat melahirkan sesuatu yang orisinal; dan (4) hasilnya harus dapat memberikan nilai tambah. Sedangkan kemampuan sosial secara sederhana diartikan sebagai keadaan seseorang dapat tumbuh dan berkembang dalam kondisi sosial manapun serta dapat merespon secara positif kondisi sosial yang dialaminya.

Oleh karena itu kreatifitas dan kemampuan sosial ini sangat penting di tumbuhkan di lingkup sekolah agar kehidupan sekolah memiliki relevansi terhadap kehidupan sosial penuh dengan tantangan. Alumni sekolah kedepan bukan hanya di bekali dengan kompetensi yang sifatnya kognitif, afektif maupun psikomotorik dalam keahlian tetapi lebih jauh dari itu harus didorong mencapai kretifitas yang tinggi serta kemanpuan bersosial yang kuat.

Menumbuhkan kretifitas di sekolah harus dimulai dari pembelajaran yang kreatif yang melahirkan belajar untuk kreatif, begitu juga harus didukung oleh pemimpin sekolah yang kreatif serta sistem sekolah yang menyediakan ruang-ruang bagi seseorang untuk mengembangkan kretifitasnya.

Kemampuan sosial bukan hanya harus dimiliki oleh seorang guru bersertifikasi tetapi juga harus dibangun dari lingkup siswa sebagai pelaku. Menciptakan iklim yang demokratis disekolah dengan tidak lagi memposisikan siswa sebagai subordinary dari sistem menajerial disekolah, tetapi menjadi teman dalam pembelajaran. Begitupula semua sistem kebijakan sekolah tidak memberikan contoh buruk terhadap perkembangan demokrasi disekolah.

Dua komponen diatas merupakan sebahagian kecil dari konsep keterlambatan untuk sadar dalam membentuk karakter bangsa sebagaimana dicanangkan dalam slogam ‘pendidikan karakter’ oleh pemerintah. Akan tetapi walaupun terlambat, proses penerjemahan tersebut harus mulai sedikit demi sedikit dilakukan agar menghasilkan sebuah makna yang dapat diaplikasikan dalam dunia pendidikan.

Bangsa ini berharap lahirnya generasi- generasi bangsa yang berkarakter dari dunia pendidikan atau sekolah yang berkaraterpula. Semoga dengan adanya karakter ini para anti sekolah maupun masyarakat tidak memandang lagi sekolah sebagai tempat dicetaknya para penganggur dengan biaya yang tinggi. Tetapi sekolah sebagai tempat anak-anak menghabiskan waktu luangnya selama delapan jam dalam menempa dirinya menjadi manusia yang siap menghadapi tantangan jaman.