Lahirnya konsep Otonomi Daerah bukan hanya di harapkan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kewenangan yang sangat luas terhadap Pemerintah daerah dalam pengelolaan Pemerintahaannya. Atau pengelolaan yang dulunya sentralisasi menjadi desentralisasi. Akan tetapi juga banyak di salahgunakan oleh Pemerintahan di tingkat lokal dalam melakukan tindakan – tindakan yang justru menyengsarakan rakyat. Dapat dikatakan bahwa Otonomi Daerah juga berpotensi melahirkan penjajah – penjajah lokal.Rabu, 28 Desember 2011
MENGHILANGKAN PENJAJAH LOKAL
Lahirnya konsep Otonomi Daerah bukan hanya di harapkan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kewenangan yang sangat luas terhadap Pemerintah daerah dalam pengelolaan Pemerintahaannya. Atau pengelolaan yang dulunya sentralisasi menjadi desentralisasi. Akan tetapi juga banyak di salahgunakan oleh Pemerintahan di tingkat lokal dalam melakukan tindakan – tindakan yang justru menyengsarakan rakyat. Dapat dikatakan bahwa Otonomi Daerah juga berpotensi melahirkan penjajah – penjajah lokal.WUKUF DI LERENG MERAPI
WASPADA KAMPANYE HITAM PADA PILPRES 2009
Oleh : Akmal Nur.*
PROTEKSI VIDEO PORNO ARTIS
OLEH : Akmal nur
Masyarakat kembali di hebohkan dengan kehadiran video porno dua video yang diperankan mirip artis. Video tersebut beredar luas di masyarakat sampai pelosok pedesaan. Film yang mempertontongkan adegan panas kuat dugaan diperankan pasangan selebrity yang memiliki banyak pengagum di masyarakat. Adegan yang berdurasi enam menit tersebut tidak dapat di bendung peredarannya di tengah masyarakat sehingga berbagai kekwatiranpun muncul.
Pemberitaan media terhadap video tersebut hampir menenggelamkan berita penahanan Sosno duadji, kasus century dan kemenangan Anggodo atas kasus Bibit-Candra. Memang tidak dapat di sangkal bahwa masyarakat lebih banyak mencari berita – berita yang sensasional tersebut ketimbang berita-berita lain. Alasannya karena selain adegan tersebut di perankan oleh artis (Public figure) juga karena beberapa media menjadikan informasi tersebut sebagai video yang menimbulkan rasa penasaran. Hal ini hampir sama dengan film kiamat 2012 yang membuat masyarakat sangat penasaran menikmati film tersebut karena di haramkan oleh MUI. Jangankan orang dewasa, anak di bawah umurpun bertanya- tanya tentang video panas tersebut dan sangat mungkin mereka untuk menontonnya.
Sebagaimana di ketahui bahwa beberapa minggu yang lalu video tersebut beredar melalui internet, yang sangat mudah di akses oleh siapapun dan dimanapun. Kemudahan ini memungkinkan video tersebut beredar dengan cepat karena dapat di kirim dari satu alat telekomunikasi canggih seperti HP (hand phone) dan laptop melalui jaringan nirkabel. Dan juga di sadari bahwa alat tersebut hampir di miliki oleh setiap orang khusunya HP.
Teknologi informasi seperti internet memang melahirkan dua efek yang berbeda. Hal tersebut semuanya di awali dari manfaat dari adanya keterbukaan. Mulai dari keterbukaan informasi, pengetahuan, komunikasi, sampai pada keterbukaan yang sifatnya pribadi. Keterbukaan yang seperti inilah yang sangat tidak diharapkan dinikmati oleh pengguna dunia maya. Selain karena sifatnya pribadi yang memalukan juga karena hal tersebut dapat mengancam moral bangsa kedepan.
Dapat di bayangkan bahwa ketika video tersebut di biarkan beredar di tengah masyarakat
Oleh sebab itu proteksi dini terhadap video tersebut harus segera di lakukan baik itu dilakukan oleh penegak hukum, pakar IT, orang tua, pendidik maupun masyarakat secara umum. Bukan hanya dengan menghukum pelakunya tetapi juga menegakkan sistem regulasi yang ada sehingga kedepat tidak akan ada lagi video seperti itu muncul di tengah masyarakat.
Melenyapkan pornografi.
Kalau melihat sistem perundang-undangan yang ada tentang pornografi , maka hal tersebut sudah cukup untuk memproteksi secara kelembagaan. Cuma yang menjadi pertanyaan seperti biasa bahwa bagaimana aturan tersebut di tegakkan. Dalam KUHP misalnya tentang kesusilaan l pasal 282 KUHP disebutkan: “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Begitu juga dalam UU pornografi (UU no 44/2008) yang baru., Pasal 29 UU Pornografi menyebutkan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dipidana paling sedikit enam bulan dan maksimal 12 tahun. Walaupun dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Akan tetapi hal tersebut dapat dianggap sebagai sebuah kelalaian dan kealpaan pelaku sehingga menyentuh kepentingan umum.
Hal yang mendesak sekarang terkait dengan video tersebut adalah mengambil peran sesuai dengan fungsi sosial masing-masing. Pertama bagi pemerintah dapat bekerjasama dengan insan media melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa bukan hanya pelaku yang dapat di kenakan sanksi tetapi juga orang yang mengedarkan hal tersebut. Diharapkan dengan pengetahuan masyarakat, peredarannya akan jauh lebih berkurang. Kedua proteksi dilakukan oleh orangtua. Pengawasan orangtua terhadap anak-anaknya dapat dilakukan dengan melihat langsung lingkungan anak, tempat bermain anak serta memeriksa alat komunikasi seperti HP dengan pendekatan yang lebih persuasive.
Ketiga, proteksi juga dapat dilakukan oleh pendidik. Bagi tenaga pendidikan yang bersentuhan setengah hari dengan anak-anak usia sekolah. Dapat memberikan pembelajaran tentang bahaya video tersebut di tonton maupun dengan proteksi yang lain seperti di beritakan media bahwa beberapa sekolah telah melakukan razia. HP terhadap siswanya. Walaupun hal tersebut di nilai kurang efektif tetapi perlu mendapat apresiasi karena merupakan langkah awal dalam meminimalisir peredaran video tersebut.
Keempat. Peran juga harus dilakukan oleh pakar teknologi informasi (IT) di negeri ini. Dengan menutup akses untuk mendapatkan video tersebut maupun video yang sejenis beredar di internet maka diharapkan masyarakat akan susah mendapatkan lewat jaringan tersebut.
Terakhir kelima, yang paling penting adalah peran penegak hukum dalam menegakkan aturan terkait prilaku menyimpan tersebut. Menghukum pelaku atas jasanya melakoni hal tersebut baik itu tidak disengaja dengan menghukum kealpaannya atau kelalaian dalam menyimpan video tersebut, apatahlagi di sengaja. Begitupula dengan pengedar maupun yang membantu mengedarkan, haruslah diusut tuntas. Sehingga menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
Semoga dengan adanya beberapa proteksi tersebut dapat menjaga bangsa ini dari kemerosotan moral yang semakin hari semakin menjadi. Kita berharap bukan hanya video tersebut yang harus di proteksi tetapi beberapa video lain yang sejenis harus segera di minimalisir keberadaannya di tengah masyarakat.
Semoga juga artis-artis yang diduga melakukan hal tersebut dapat memberi klarifikasi kalau memang bukan dirinya dan dapat meminta maaf kepada masyarakat jika memang mereka pelakunya sehingga ada pertanggunjawaban dengan baik sanksi moral maupun sanksi hukum.
REAKTUALISASI PERAN PEMUDA
(Catatan Refleksi Hari Sumpah Pemuda)
Oleh : Akmal Nur
Tepat 28 Oktober 1928 beberapa perhimpunan pemuda Indonesia mendeklarasikan diri untuk satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa yaitu Indonesia. Inilah titik awal munculnya sebuah kesadaran kolektif untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebuah gerakan pemuda yang sebenarnya telah diawali dari gerakan-gerakan sebelumnya melalui pendirian berbagai organisasi kepemudaan seperti Budi utomo, Tri Koro Dhormo, Jong Sumatra bond, perhimpunan pelajar-pelajar Indonesia, Jong Indonesia, serta organisasi kedaraehan lainnya yang masih bersifat lokal.
Sejarah perubahan sosial bangsa ini memang tidak bisa di lepaskan dari peran kaum muda. Dapat dilihat dari kebangkitan pertama pada tahun 1908 dengan berdirinya budi otomo. Para pemuda pada saat itu memiliki semangat yang tinggi bahwa gerakan untuk melepaskan diri dari penjajahan harus melalui cara yang terorganisir yang bebas dari berbagai perbedaan wilayah, suku, ras dan agama. Semangat tersebut terwujud kemudian dalam satu ikrar sumpah pemuda untuk bersatu menjadi ‘Indonesia’ dalam rapat pemuda pada tahun 1928.
Peran pemuda kembali juga dapat dilihat dari gagasan dan kreatornya dalam mengimplentasikan sumpah pemuda pada proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi telah resmi memiliki kedaulatan sendiri dan bangsa Indonesia yang dulunya terpecah-pecah dalam suatu batas wilayah kerajaan kini menjadi kesatuan dalam satu pemerintahan Republik Indonesia.
Pemuda kembali menorehkan sejarah dalam perjalanan bangsa ini ketika terjadi krisis politik di tahun 1966, maka pemuda bangkit melakukan perlawanan. Para aktivis organisasi kemahasiswaan, seperti GMNI, PMII, HMI, PMKRI, GMKI dan segenap elemen mahasiswa melakukan tiga tuntutan rakyat (Tritura). Tritura ini menjadi salah satu power pressure peralihan masa dari orde lama menjadi orde baru.
Kekuasaan Orde Baru yang tiran kembali mengundang gerakan pemuda/mahasiswa melakukan gerakan turun kejalan atau demonstrasi besar-besaran yang memaksa kekuasaan orde baru ditangan Suharto harus berakhir pada tahun 1998. Dengan tumbangnya orde baru maka di mulailah era reformasi sampai sekarang ini. Dari gerakan inilah kembali dapat di buktikan bahwa perubahan sosial dapat dilakukan dari kelompok pemuda atau mahasiswa.
Dari kilasan sejarah diatas, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa peran pemuda terhadap perubahan bangsa ini sangatlah besar. Pemuda masih menjadi ujung tombak sebagai agen pembaharu, kontrol sosial serta idealisasi gagasan kebangsaan perjalanan bangsa ini. Dalam konteks kekinian ketiga peran tersebut harus ditanamkan pada diri setiap pemuda Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan proses demokratisasi bangsa ini menuju tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur..
Kedepan nasib bangsa ini kembali akan ditentukan oleh kaum muda, benarkah para pemuda bangsa ini masih mengambil peran tersebut atau sebaliknya pemuda bangsa ini telah kehilangan identitasnya dan malahan menjadi batu kerikil dari laju perubahan. Persoalan bangsa dari warisan orde baru semakin hari semakin rumit. Cita-cita proklamasi kemerdekaan yang adil, makmur dan sejahtera masih jauh dari harapan, krisis multidimensi yang menghinggapi bangsa ini tidak kunjung usai, mulai dari krisis kepercayaan, krisis moral, krisis kemanuasian sampai pada krisis politik.
Peran Pemuda
Salasatu tujuan dari adanya sumpah pemuda adalah adanya semangat untuk bersatu dalam suatu kedaulatan NKRI. Hal tersebut diwujudkan dalam proklamasi kemerdekaan dengan tujuan utama selain terbebas dari penjajaan juga adalah keinginan untuk bersama menikmati kemerdekaan ini secara adil, makmur dan sejahtera. Akan tetapi jika secara faktual tujuan tersebut masih jauh dari harapan maka di butuhkan sebuah power pressure untuk mengarahkan kembali atau mungkin mempercepat tercapainya tujuan tersebut.
Dalam konteks bangsa yang memiliki krisis multidimensi atau atau boleh dikatakan sekarat saat ini, maka peran pemuda sangat diharapkan selain karena kekuatannya yang dibuktikan dalam sejarah maupun intelektual yang dimiliki juga karena pemuda memiliki semangat idealitas yang tinggi. Paling tidak terdapat dua catatan penulis terkait peran pemuda saat ini pertama mempersiapkan diri untuk mengisi kemerdekaan. Hal yang perlu dilakukan adalah membekali diri ilmu pengetahuan dan teknologi serta tata moral yang baik, agar dapat menjawab persoalan-persoalan masyarakat sesuai dengan profesi yang dimiliki nantinya.
Masyarakat sudah terlalu lama merindukan sesorang yang dapat membantu menjawab permasalahan sosial yang terjadi selama ini. Sudah cukup bangsa ini dipertontongkan sosok pemuda yang menjadi tokoh perubahan pada zamannya, tetapi saat diberikan kewenangan strategis justru melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Jangan sampai juga pemuda nantinya ketika terjadi regenerasi atau dengan kata lain menjadi kaum tua barulah sibuk untuk belajar dan mempersiapkan diri misalnya belajar etika, belajar tata berbusana, belajar memimpin rapat, dan lain-lain yang seharusnya sudah muncul dalam diri individu..
Kedua, pemuda harus merevitalisasi perannya menjadi sosial kontrol, agen perubahan serta sumber gagasan ideal bagi bangsa ini. Hadirnya pemuda yang intelektual dan idealis diharapkan dapat menjadi penggerak lajunya perubahan sosial kearah yang lebih baik. Paling tidak pada saat ini dapat mengingatkan para pengambil kebijakan bahwa masih banyak ketimpangan-ketimpangan sosial yang terjadi. Penyampaian gagasan-gagasan yang ideal tersebut menjadi kritik yang harus dinilai konstruktif dalam perbaikan bangsa ini kedepan.
Sebahagian masyarakat memang menilai peran tersebut identik dengan demonstrasi atau unjuk rasa. Akan tetapi ini hanyalah suatu hal yang perspektif dan merupakan salahsatu tindakan strategis. mungkin saja para wakil-wakil rakyat sekarang ini sedang sibuk jalan-jalan studi banding sehingga lupa rakyatnya, dan oleh karenanya suara rakyat harus disampaikan dengan turun kejalan atau demonstrasi. Begitupula pula para pengambil kebijakan negeri ini alpa dan mungkin tertidur sehingga harus dibangunkan dengan suara-suara yang keras dengan menggunakan mikropon. Dibalik semua itu hal yang paling perlu dilihat lebih jauh adalah masih adanya semangat pemuda-pemuda tersebut yang senantiasa gelisah melihat fenomena sosial yang terjadi di sekitarnya.
Semua juga perlu mengingatkan pemuda agar dalam melakukan kontrol sosial dalam bentuk demontstrasi agar dapat terkontrol dan terkawal dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat umum. Oleh sebab itu strategi yang dilakukan selama ini juga perlu dilakukan evaluasi khususnya dalam mengkondisikan dengan era demokrasi sekarang ini. Salahsatu strategi misalnya adalah gerakan moral struktural. Pemuda harus melakukan pemanfaatan ruang – ruang struktur untuk melakukan desakan atau masukan terhadap sebuah kebijakan. Beberapa poin – poin dalam peraturan negara telah memberikan ruang – ruang untuk itu. Seperti pembentukan beberapa komisi Negara yang dapat dijadikan mitra untuk memperjuangkan hak – hak rakyat.
Oleh karena itu semangat sumpah pemuda harus kembali diaktualisasikan dalam menghadapi tatanan sosial bangsa ini yang semakin hari semakin rapuh. Pemuda harus kembali bersatu menyatukan tekad dalam satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa untuk kembali mengambil perannya sebagai pemuda yang intelek, idealis serta memiliki keberanian untuk bertindak dalam kebenaran. Perubahan sosial adalah sebuah keniscayaan dan sejarah membuktikan bahwa pemuda selalu ada menjadi kreator dan inspirator dalam setiap perubahan sosial tersebut.

