Kamis, 22 Maret 2012

MASIHKAH RSBI DI BUTUHKAN

Oleh : Akmal nur S.Pd*

Salahsatu isu pendidikan yang sekarang menjadi perdebatan dikalangan elite pemangku kebijakan pendidikan dan para pengamat serta pemerhati pendidikan adalah eksistensi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Isu ini mungkin tidak terlalu ‘seksi’ untuk di bicarakan di dunia media karena kalah bersaing dengan isu-isu besar lainnya seperti kenaikan BBM, korupsi, rekening gendut PNS, dan mungkin isu kekalahan timnas sepakbola 10-1 dari Bahrain. Walaupun seperti itu harusnya isu seperti ini tetap perlu menjadi perhatian publik karena efeknya sangat langsung dirasakan masyarakat Indonesia seperti halnya kenaikan BBM.
Kontroversi RSBI/SBI terus bergulir setelah Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menggugat penyelenggaraan RSBI ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beberapa hari yang lalu sidang lanjutan kembali di gelar di MK.