Rabu, 28 Desember 2011

PROTEKSI VIDEO PORNO ARTIS

OLEH : Akmal nur

Masyarakat kembali di hebohkan dengan kehadiran video porno dua video yang diperankan mirip artis. Video tersebut beredar luas di masyarakat sampai pelosok pedesaan. Film yang mempertontongkan adegan panas kuat dugaan diperankan pasangan selebrity yang memiliki banyak pengagum di masyarakat. Adegan yang berdurasi enam menit tersebut tidak dapat di bendung peredarannya di tengah masyarakat sehingga berbagai kekwatiranpun muncul.

Pemberitaan media terhadap video tersebut hampir menenggelamkan berita penahanan Sosno duadji, kasus century dan kemenangan Anggodo atas kasus Bibit-Candra. Memang tidak dapat di sangkal bahwa masyarakat lebih banyak mencari berita – berita yang sensasional tersebut ketimbang berita-berita lain. Alasannya karena selain adegan tersebut di perankan oleh artis (Public figure) juga karena beberapa media menjadikan informasi tersebut sebagai video yang menimbulkan rasa penasaran. Hal ini hampir sama dengan film kiamat 2012 yang membuat masyarakat sangat penasaran menikmati film tersebut karena di haramkan oleh MUI. Jangankan orang dewasa, anak di bawah umurpun bertanya- tanya tentang video panas tersebut dan sangat mungkin mereka untuk menontonnya.

Sebagaimana di ketahui bahwa beberapa minggu yang lalu video tersebut beredar melalui internet, yang sangat mudah di akses oleh siapapun dan dimanapun. Kemudahan ini memungkinkan video tersebut beredar dengan cepat karena dapat di kirim dari satu alat telekomunikasi canggih seperti HP (hand phone) dan laptop melalui jaringan nirkabel. Dan juga di sadari bahwa alat tersebut hampir di miliki oleh setiap orang khusunya HP.

Teknologi informasi seperti internet memang melahirkan dua efek yang berbeda. Hal tersebut semuanya di awali dari manfaat dari adanya keterbukaan. Mulai dari keterbukaan informasi, pengetahuan, komunikasi, sampai pada keterbukaan yang sifatnya pribadi. Keterbukaan yang seperti inilah yang sangat tidak diharapkan dinikmati oleh pengguna dunia maya. Selain karena sifatnya pribadi yang memalukan juga karena hal tersebut dapat mengancam moral bangsa kedepan.

Dapat di bayangkan bahwa ketika video tersebut di biarkan beredar di tengah masyarakat tampa proteksi maka yang terjadi adalah banyaknya ketimpangan-ketimpangan sosial yang berbau skandal seks terjadi di masyarakat. Sebagai gambaran bahwa beberapa kasus pelecehan seksual maupun pemerkosaan di negeri ini banyak di latarbelakangi oleh tontonan pelaku terhadap video porno.

Oleh sebab itu proteksi dini terhadap video tersebut harus segera di lakukan baik itu dilakukan oleh penegak hukum, pakar IT, orang tua, pendidik maupun masyarakat secara umum. Bukan hanya dengan menghukum pelakunya tetapi juga menegakkan sistem regulasi yang ada sehingga kedepat tidak akan ada lagi video seperti itu muncul di tengah masyarakat.

Melenyapkan pornografi.

Kalau melihat sistem perundang-undangan yang ada tentang pornografi , maka hal tersebut sudah cukup untuk memproteksi secara kelembagaan. Cuma yang menjadi pertanyaan seperti biasa bahwa bagaimana aturan tersebut di tegakkan. Dalam KUHP misalnya tentang kesusilaan l pasal 282 KUHP disebutkan: “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Begitu juga dalam UU pornografi (UU no 44/2008) yang baru., Pasal 29 UU Pornografi menyebutkan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dipidana paling sedikit enam bulan dan maksimal 12 tahun. Walaupun dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Akan tetapi hal tersebut dapat dianggap sebagai sebuah kelalaian dan kealpaan pelaku sehingga menyentuh kepentingan umum.

Hal yang mendesak sekarang terkait dengan video tersebut adalah mengambil peran sesuai dengan fungsi sosial masing-masing. Pertama bagi pemerintah dapat bekerjasama dengan insan media melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa bukan hanya pelaku yang dapat di kenakan sanksi tetapi juga orang yang mengedarkan hal tersebut. Diharapkan dengan pengetahuan masyarakat, peredarannya akan jauh lebih berkurang. Kedua proteksi dilakukan oleh orangtua. Pengawasan orangtua terhadap anak-anaknya dapat dilakukan dengan melihat langsung lingkungan anak, tempat bermain anak serta memeriksa alat komunikasi seperti HP dengan pendekatan yang lebih persuasive.

Ketiga, proteksi juga dapat dilakukan oleh pendidik. Bagi tenaga pendidikan yang bersentuhan setengah hari dengan anak-anak usia sekolah. Dapat memberikan pembelajaran tentang bahaya video tersebut di tonton maupun dengan proteksi yang lain seperti di beritakan media bahwa beberapa sekolah telah melakukan razia. HP terhadap siswanya. Walaupun hal tersebut di nilai kurang efektif tetapi perlu mendapat apresiasi karena merupakan langkah awal dalam meminimalisir peredaran video tersebut.

Keempat. Peran juga harus dilakukan oleh pakar teknologi informasi (IT) di negeri ini. Dengan menutup akses untuk mendapatkan video tersebut maupun video yang sejenis beredar di internet maka diharapkan masyarakat akan susah mendapatkan lewat jaringan tersebut.

Terakhir kelima, yang paling penting adalah peran penegak hukum dalam menegakkan aturan terkait prilaku menyimpan tersebut. Menghukum pelaku atas jasanya melakoni hal tersebut baik itu tidak disengaja dengan menghukum kealpaannya atau kelalaian dalam menyimpan video tersebut, apatahlagi di sengaja. Begitupula dengan pengedar maupun yang membantu mengedarkan, haruslah diusut tuntas. Sehingga menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

Semoga dengan adanya beberapa proteksi tersebut dapat menjaga bangsa ini dari kemerosotan moral yang semakin hari semakin menjadi. Kita berharap bukan hanya video tersebut yang harus di proteksi tetapi beberapa video lain yang sejenis harus segera di minimalisir keberadaannya di tengah masyarakat.

Semoga juga artis-artis yang diduga melakukan hal tersebut dapat memberi klarifikasi kalau memang bukan dirinya dan dapat meminta maaf kepada masyarakat jika memang mereka pelakunya sehingga ada pertanggunjawaban dengan baik sanksi moral maupun sanksi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar