Selasa, 27 Desember 2011

KEMBALIKAN FUNGSI EVALUASI GURU

Ujian Nasional (UN) kembali akan digelar pada pertengahan bulan maret nanti, Walaupun pelaksanaannya menuai kecaman dan kritik dari berbagai elemen, baik orang tua siswa, pemerhati dan pengamat dan juga dari sebahagian guru sendiri. Keberadaan UN bukan hanya pada saat ini menjadi perdebatan, tetapi sejak dilaksanakannya selalu menimbulkan kontroversi. Salahsatu hal yang menjadi sorotan selain dari UN dinilai tidak adil dalam pelaksanaannya juga karena UN adalah bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap guru dalam melakukan evaluasi peserta didiknya, atau dengan katalain pemerintah telah mengambil alih tugas dan fungsi seorang guru dalam hal evaluasi.
Evaluasi mau tidak mau menjadi hal yang penting dan sangat di butuhkan dalam proses belajar mengajar, karena evaluasi dapat mengukur seberapa jauh kebehasilan anak didik dalam menyerap materi yang di ajarkan, dengan evaluasi, maju dan mundurnya kualitas pendidikan dapat di ketahui, dan dengan evaluasi pula, kita dapat mengetahui titik kelemahan serta mudah mencari jalan keluar untuk berubah lebih baik kedepan. Begitu pentingnya evaluasi sehingga bukan hanya menjadi tanggunjawab satupihak dalam hal ini pemerintah tetapi menjadi tanggunjawab semua pihak termasuk orang yang paling dekat dengan peserta didik dalam hal ini guru. Sehingga kesimpulan atau keputusan terhadap evaluasi tersebut tidaklah diputuskan secara sepihak seperti dalam hal ini Ujian Nasional yang dijadikan satu-satunya ukuran kelulusan siswa.
Pelibatan guru dalam menentukan kelulusan siswa harusnya menjadi perhatian, karena selain termuat dalam Undang-undang juga secara logis guru yang selama ini mengetahui perkembangan siswa. Dalam UU NO 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 misalnya dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Petikan kalimat tersebut merupakan penjelasan dimana sebenarnya posisi dan peran guru dalam dunia pendidikan hari ini. Hal ini juga telah dijelaskan dalam UU NO 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Salahsatu yang jelas bahwa guru memiliki tugas utama mengevaluasi peserta didiknya, alasannya cukup logis bahwa gurulah yang mengetahui bagaimana perkembangan peserta didiknya mulai dari awal sampai lulus nantinya. Oleh sebab itu sudah seharusnya fungsi evaluasi dikembalikan pada guru termasuk ujian akhir. Jangan hanya fungsi evaluasi itu di berikan pada saat tes kompetensi kenaikan kelas dan lain - lain tetapi juga evaluasi penentuan standar dan kelulusan di berikan kepada guru.
Memang perlu melakukan standarisasi secara nasional untuk mengukur secara kualitatif mutu dan keberhasilan pendidikan kita tetapi bukan berarti harus mengorbankan peserta didik dengan mengukur keberhasilan dengan instrument yang sama pada ketidaksamaan fasilitas dan pelayanan yang didapatkan. Sehingga dibutuhkan konsep yang lebih bagus dalam pelaksanaan UN dan tidak menghilangkan hak –hak siswa dan hak guru untuk menentukan kelulusan siswanya.
Dalam konteks pendidikan kedepan, sudah seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil alih peran pendidik dengan menetapkan standar pendidikan sebab pemerintah tidak berhubungan langsung dengan peserta didik. Tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi dan sistem pendidikan yang efektif, adil dan merata, serta dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.

Oleh sebab itu terdapat beberapa catatan penulis terkait dengan tugas pemerintah tersebut. Pertama, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan. Tidak dapat di sangkal bahwa masih banyak kesenjangan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan di sekolah baik itu kategori sekolah perkotaan dan pedesaan maupun sekolah unggulan yang dikenal SBI (sekolah bertaraf internasional) dan sekolah non unggulan. Belum lagi diperparah dengan tidak meratanya tenaga pendidik di berbagai sekolah ditanah air. Terdapat sekolah yang kelebihan guru dan juga terdapat sekolah yang minim gurunya. Alangkah tidak fear-nya pemerintah melakukan standarisasi kelulusan nasional dengan kenyataan fasilitas yang timpang.
Kedua, perubahan sistem pendidikan dari sentralis menjadi otonomi sekolah. Hal ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan sendiri kebijakan baik itu system menejemen, kelulusan siswa maupun kurikulum sesuai dengan kondisi kelokalan yang ada dengan mempertimbangkan situasi secara global. Ketiga, Pengawasan terhadap mafia pendidikan yang lebih baik. Tidak dapat disangkal beberapa kasus penyelewengan kewenangan terkait dengan jabatan di dunia pendidikan juga sering terjadi mulai dari korupsi maupun intervensi jabatan dalam pengelolaan pendidikan. Keempat. Penyediaan alokasi anggaran sesuai dengan amanah UUD 1945. Alokasi anggaran ini bukan hanya dipusat, tetapi pemerintah harus mensinergikan kebijakan agar di berbagai daerah alokasi anggaran APBD di seluruh Indonesia mencapai 20 %. Kenyataan juga menunjukkan bahwa masih banyak anak usia sekolah di negeri ini yang tidak dapat menikmati pendidikan karena terkendala biaya. Menurut riset yang dilakukan Education Watch Indonesia, angka siswa putus sekolah di Indonesia mencapai 36,73%. Apalagi jika Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU-BHP) betul-betul dilaksanakan di semua perguruan tinggi, tidak dapat dipungkiri lagi, akan banyak mahasiswa-mahasiswa yang akan mendapatkan masalah baru, khususnya dalam finansial.Dengan adanya alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah maka semua orang di denegeri ini berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana di perintahkan dalam UUD 1945.
Sudah seharusnya peran pemerintah tersebut dimaksimalkan agar diperoleh pendidikan yang bermutu di Negara ini. Biarlah guru sebagai tenaga pendidik yang lebih memahami kondisi peserta didiknya di beri kewenangan untuk mengukur sejauhmana siswanya berhasil atau tidak selama mengikuti pelajaran di sekolah tersebut.
Akan tetapi guru juga harus menunjukkan profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas, jangan sampai keraguan pemerintah terhadap kapasitas guru dalam hal evaluasi benar – benar terjadi. Tapi menurut penulis guru kita adalah guru cerdas dengan segala kompetensinya. Guru telah banyak mencetak generasi – generasi unggul bangsa ini. Semoga dengan mengembalikan kepercayaan pemerintah dengan memberikan kewenangan evaluasi, pendidikan kita akan semakin maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar